Hebat, Terdakwa Kasus Korupsi Bisa Keluar Tahanan Untuk Dilantik Jadi Wakil Bupati

- 25 Februari 2021, 12:29 WIB
Kolase potret terdakwa kasus dugaan korupsi Johan Anuar dan Rizal Ramli.
Kolase potret terdakwa kasus dugaan korupsi Johan Anuar dan Rizal Ramli. /Antara/Maritim.go.id/

MEDIA JABODETABEK - Mungkin ini hanya terjadi di Indonesia, seorang tahanan kasus korupsi diizikan keluar tahanan hanya untk mengkuti pelantikan wakil Bupati.

Adalah Johan Anuar, terduga kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp5,7 miliar.

Politisi dari Partai Golkar tersebut akan dilantik sebagai wakil Bupati terpilih di Ogan Komering Ulu (Wabup Oku) untuk periode 2021-2026.

Baca Juga: Mobil Mewah Rolls-Royce dan Mercedes-Benz di Kemensos Akan Dilelang Oleh Tri Rismaharini

Baca Juga: Heboh Sinetron Ikatan Cinta, Lagu Gara Gara Mas Al Viral! Ini Liriknya

Baca Juga: Sejumlah Jalan Rusak di Kota Tangerang Mulai Diperbaiki Oleh Pemkot Tangerang

Menurut Humas PN Palembang Abu Hanifah, mengenai diisinkannya Johan Anuar sudah mendapatkan surat daru Kementerian Dalam Negeri.

Adapun pelantikan tersebut akan dilangsungkan hari Jumat 26 Februari 2021 bertempat di Griya Agung Palembang.

Johan Anuar akan dilantik bersama dengan pasangannya Kuryana Aziz sebagai Bupati terpilih OKUuntuk periode 2021-2026.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x