Kementrian Komunikasi dan Informatika Blokir TikTok e Cash

- 13 Februari 2021, 16:34 WIB
ilustrasi TikTok eCash
ilustrasi TikTok eCash /Pixabay/ Markus Winkler

MEDIA JABODETABEK – TikTok e cash yang belakangan banyak dibicarakan di Media Sosial (Medsos) karena dinilai bisa mengahsilkan uang akhirnya di blokir pemerintah.

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir situs tiktokecash karena telah melanggar aturan transaksi elektronik.

Kominfo melalui juru bicaranya Dedy Permadi menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash dan sedang memproses pemblokiran terhadap media social yang terkait dengan tiktokecash.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Copot Sederet Gelar Militer Pangeran Harry

Menurut Kominfo pembokiran atas situs dan Sosmed tiktokecash karena dianggap telah melanggar aturan transaksi elektronik yang ditetapkan pemerintah

Beberapa waktu belakangan masyarakat dibuat heboh dengan adanya kabar bahwa TikTok e Cash menyediakan layanan menonton video di aplikasi TikTok yang bisa menghasilkan uang

Untuk diketahui, situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".seperti diberitakan Jakbar News dalam artikel “TikTok Cash 'Nonton Video Dapat Uang' Akhirnya Diblokir Kominfo, Terungkap Alasannya Ternyata gegara Hal Ini”

Baca Juga: Lampung Diguncang Gempa Hingga Dua Kali

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini