Penularan Covid-19 Tak Kunjung Reda, Kemenkes Perpanjang Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri

- 10 Februari 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi perjalanan lewat udara
Ilustrasi perjalanan lewat udara /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK- Perkembangan penularan Covid-19 di Indonesia tak menunjukan tren menurun bahkan sebalikanya didiberapa daerah seperti Jawa dan Bali semakin meningkat.

Per hari ini angka kenaikan kasus positif Covid-19 sudah mencapai lebih dari 1 jiwa, sementara koban meninggal akibat paparan virus ini sudah mencapi angka 31 ribu lebih

Hal tersebut membuat Pemerintah terus melakukan upaya-upaya pencegahan penularan dengan berbagai cara

Salah satunya adalah dengan memperpanjang aturan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes)

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Baca Juga: UPDATE Informasi Kasus Covid-19 Terkini, di Indonesia Selasa 9 Februari 2021, Total 1.174.779 orang

Dalam surat edaran tersebut, juga terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. Seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Kemenkes Resmi Perpanjang Aturan Perjalanan Darat, Laut, Udara, Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19”

Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau bijak dalam melakukan perjalanan selama masa pandemi ini.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini