MEDIA JABODETABEK - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 sudah dibuka.
KIP Kuliah ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu tapi memiliki potensi di bidang akademik yang baik.
Berikut syarat-syarat untuk pendaftaran KIP Kuliah, dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id:
Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Baca Juga: Ashanty Dituding Terlantarkan Anak Angkat Hingga Putus Sekolah
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
Artikel Rekomendasi