PPKM Berskala Mikro akan Diberlakukan Mulai 9 Februari 2021

- 6 Februari 2021, 10:06 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Kamis 4 Februari 2021 di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden mengatakan telah bertemu lima gubernur membahas penguatan PPKM hingga level mikro dan 3T
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Kamis 4 Februari 2021 di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden mengatakan telah bertemu lima gubernur membahas penguatan PPKM hingga level mikro dan 3T /Laily Rachev/Biro Pers Setpres

MEDIA JABODETABEK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menilai pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak efektif menekan laju angka positif penderia Covid-19. Oleh karena itu, Jokowi menginginkan kebijakan yang lebih ampuh lagi. Oleh karena itu dicetuskanlah PPKM berskala mikro yang akan mulai diberlakukan pada hari Selasa, 9 Februari 2021 mendatang. Lalu apa bedanya dengan PPKM yang sebelumnya?

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K. Ginting nantinya aka nada posko di setiap desa. Tujuannya adalah untuk mendampingi puskesmas dan tim pelacak Covid-19. Sedangkan tujuan dari PPKM skala mikro ini adalah untuk lebih mempermudah lagi mengawasi perkembangan kasus penyakit global ini karena menjangkau sampai tingkat desa. Selain itu juga dikarenakan tingginya penularan Covid-19 di perkantoran dan keluarga saat ini.

Presiden Jokowi mengatakan dalam menangani wabah penyakit global seperti Covid-19 ini tidak ada tolak ukurnya. Beliau menyebut yang dibutuhkan adalah manajemen pengelolaan krisis yang cepat dan tepat sehingga menekan laju penularan penyakit yang bermula dari kota Wuhan, Tiongkok ini.

Selain itu juga Presiden sudah menyiapkan berbagai kebijakan jika wabah Covid-19 ini selesai yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi Indonesia dengan cepat.***

Editor: Andhika Pradityo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x