Begini Cara Pembayaran E-tilang, ada Dua Cara

- 3 Februari 2021, 05:45 WIB
SIM Elektronik
SIM Elektronik /NTMC

 

MEDIA JABODETABEK - Pembayaran tilang online dapat dilakukan menggunakan dua cara yaitu dengan melalui rekening BRI atau datang langsung ke teller.

Pembayaran menggunakan rekening BRI hanya berlaku bagi pengendara yang mempunyai akun pada bank ini.

Bagi pengendara yang tidak mempunyai rekening BRI bisa membayarkan denda dengan cara datang langsung ke teller.

Berikut adalah tata cara untuk pembayaran e-tilang dengan mendatangi langsung teller bank BRI.

Ambil Nomor Antrian

Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk membayar denda tilang online melalui teller bank BRI adalah mengambil antrian terlebih dahulu. Anda harus mengambil nomor antrian serta slip setoran untuk membayar denda tilang online melalui teller.

Apabila Anda tidak paham jenis slip mana yang digunakan untuk membayar denda tersebut, maka bisa menanyakan kepada satpam. Setelah mendapatkan slip pembayaran tersebut isikan sesuai dengan identitas asli.

Isikan Nomor Surat Tilang

Penilangan online yang dilakukan oleh polisi biasanya akan disertai dengan surat resmi berisikan identitas pengendara. Pada surat tilang tersebut ada nomor seri sebanyak 15 digit yang perlu dituliskan pada slip pembayaran sebelum Anda menuju teller.

Menyerahkan Slip Setoran ke Teller

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk membayar denda penilangan adalah maju ke teller saat nomor antrian sudah dipanggil. Jangan lupa untuk mempersiapkan slip yang sudah diisi beserta dengan surat tilang dari kepolisian.

Menunggu Teller Melakukan Validasi

Teller akan melakukan validasi terhadap slip pembayaran tilang yang sudah diserahkan melalui nomor serinya.

Selanjutnya Anda perlu membayarkan jumlah denda sesuai dengan yang sudah divalidasikan oleh teller bank.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini