Bersiap, Tilang Elektronik Akan Berlaku di 19 Provinsi pada Maret Mendatang

- 2 Februari 2021, 06:00 WIB
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat /Antara Foto/Novrian Arbi

MEDIA JABODETABEK- Perhatian besar Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si pada system tilang elektronik yang dikemukan saat uji kelayakan atau fit and proper test calon Kapolri yang dilaksanakan Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021 lalu sepertinya akan segera terwujud.

Salah satu jurus sakti Kapolri untuk menekan maraknya oknum Polantas yang nakal tersebut akan masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri.

Penerapan Sistem tilang elektronik rencananya akan mulai berlaku pada  Maret mendatang di 19 provinsi di Indonesia

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan akan ada sekitar 19 Polda yang akan memberlakukan system tilang elektronik.

“Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” paparnya pada Sabtu, 30 Januari lalu. Seperti di beritakan potal Surabaya dalam artikel “Tilang Elektronik Akan Berlaku di 19 Provinsi Pada Maret 2021”

Baca Juga: Calon Kapolri Siapkan Jurus Sakti untuk Tindak Oknum Polantas Nakal

Kakorlantas Polri menerangkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri. Selain itu Kapolri menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terang Kakorlantas Polri.

Meski sistem E-TLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli lalu lintas. Menurut Kakorlantas, jajarannya akan tetap stanby memantau area yang tidak terjangkau kamera E-TLE.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x