Dengan adanya gelombang tinggi tersebut, BMKG menyebutkan untuk mewaspadai risiko terhadap keselamatan dalam pelayaran.
Perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Baca Juga: Resep Indomie Goreng Agar Mirip dengan Gambar Kemasannya, Siap-siap Ngiler
Selain itu, kata dia apal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, kapal ukuran besar.
Seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
BMKG menghimbau warga yang berada di pesisir pantai wilayah tersebut supaya tetap waspada.***
Artikel Rekomendasi