Bansos 2021 Senilai Rp300 Ribu Segera Cair, Ini Syaratnya Untuk Penerima

- 20 Januari 2021, 15:37 WIB
Disalurkan, BLT untuk ibu hamil cek di dtks.kemensos.go.id
Disalurkan, BLT untuk ibu hamil cek di dtks.kemensos.go.id /pikiran-rakyat.com/

MEDIA JABODETABEK - Salah satu syarat penerima bantuan sosial (Bansos) 2021 dari Pemerintah Indonesia adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selain itu yang berhak mendapat Bansos 2021 juga termasuk dalam kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (KPH) yang tercatat di Kemensos.

Anggaran Bansos atau perlindungan sosial tersebut yakni sebesar Rp110 triliun.

Terkait Bansos 2021, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan program Bansos 2021 terus dilakukan aliar diperpanjang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: BLT UMKM Senilai Rp 2,4 juta Akan Disalurkan Kembali, Ini Syarat dan Dokumen Pencairannya

Selain itu program Bansos 2021 termasuj dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi Covid-19.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya pernyataan, Joko Widodo juga ingatkan kepada jajaran Kemensos dan lembaga penyalur tidak melakukan potongan-potongan dalam bentuk apapun.

Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Begini Cara Ngeceknya

Joko Widodo pun berharap bansos 2021 mampu bermanfaat dengan baik untuk masyarakat Indonesia. Namun juga presiden ingatkan masyarakat tidak menggunakan dana Bansos untuk keperluan tidak perlu seperti rokok.

Perlu diketahui masyarakat yang berhak mendapat Bansos 2021 punya kriteria, yaitu :

1. Bansos 2021 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bansos 2021 dari pemerintah.

3. Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan.

3. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

4. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

5. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

6.Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia Klik Cari

7. Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x