Para mucikari tersebut memanfaatkan hotel yang saat memang sedang sepi pengunjung
"Bahkan dua orang mucikari ini karena memperlakukan para terapis dengan tidak berprikemanusiaan maka diterapkan pasal khusus. Pasal khusus ini adalah pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tentunya hukumannya cukup berat," ujarnya.
Baca Juga: Tips Hindari Kesalahan Gunakan Parfum
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam ertikel berjudul : Prostitusi di Kota Bandung Tercium Polrestabes, Tarif hingga Pengakuan Muncikari Soal Kedok Terkuak
Dari hasil penggrebekan yang dilangsungkan pada Minggu 17 Januari 2021 pihak Kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp1 juta lebih.
Para mucikari dijerat dengan pasal TPPO yang acaman hukumannya paling sedikit 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.Dan denda maksimal Rp500 jutta dan paling sedikit 120 juta.
Baca Juga: Selamat ! Bulu Tangkis Ganda Putri Indonesia Juara Yonex Thailand Open 2021
Diakui oleh salah satu tersangka R (24) keuntungan yang didapat dari spa plus-plus tersebut memang cukup besar.besar.
"Jadi kalau spa saja bayarannya Rp250 ribu dan kami dapat Rp200 ribu sementara terapisnya Rp50 ribu. Namun kalau plus bayarannya Rp650 ribu, Rp300 ribu untuk kami, Rp 350 ribu untuk terapisnya," ucapnya didampingi tersangka lainnya yaitu D (43).
Menurut R kegiatan pelayanan spa plus-plus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan pandemi Covid-19 lalu. Hal ini dikarenakan banyaknya mereka para terapis yang kehilangan pelanggannya.
Artikel Rekomendasi