Kenaikan terendah sebesar Rp 1.000, sedangkan tertinggi mencapai Rp 12.000 yang terjadi di Tol Cipularang untuk kendaraan golongan II.
Tingginya kenaikan itu lantaran penggabungan tarif antara golongan II dan III.
Semula tarif golongan II Rp 59.500 nantinya naik menjadi Rp 71.500. Sedangkan tarif golongan III yang saat ini Rp 79.500 turun menjadi Rp 71.500 atau sama seperti golongan II.
Penggabungan golongan ini diterapkan juga di Tol Padaleunyi dan JORR.***
Artikel Rekomendasi