Pada hari rabu 13 januari 2021, pemerintah mulai melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 di Tanah Air.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul : 15 Golongan yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19, dari Ibu Hamil atau Menyusui hingga ODHA
Presiden Joko Widodo yang mengawali penyutikan tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Kiriman Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan 2021
Meski Vaksisn covid-19 sudah, tidak semua orang bisa disuntik vanksin.
Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan ada 15 golongan yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 14 Januari 2021, simak beberapa golongan yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Berita Duka Cita: Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal Dunia
1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 drajat celsius.
2. Pernah menderita Covid-19.
3. Ibu hamil atau menyusui.
Artikel Rekomendasi