Berapa Biaya untuk Membuat SIM? Berikut Update Terbaru Biaya Pembuatan SIM di Indonesia

2 November 2022, 13:30 WIB
Berapa Biaya Untuk Membuat SIM? Berikut Adalah Update Terbaru Biaya Pembuatan SIM di Indonesia. /

MEDIA JABODETABEK – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenis kendaraannya.

Beberapa kategori SIM tersebut antara lain ada SIM A, A Umum, B I Umum, B II, B II Umum, C, C I, C II, D, D II, dan SIM Internasional.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Fish And Chips yang Enak dan Tak Membosankan, Ada Hummingbird Eatery

Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Salah satunya dengan merapihkan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyaratan luas.

Terbaru, Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram, dengan Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi dari Surat Telegram tersebut adalah mengenai biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: 7 Restoran All You Can Eat yang Paling Unik di Jabodetabek, Cek Apakah Ada Promo Bulan November 2022

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Listyo melalui telegram tersebut menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM.

Pungutan biaya hanya diperbolehkan pada PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Baca Juga: Perempuan Harus Tahu! Ini 6 Restoran yang Asik untuk Arisan, Dimana Saja?

Arahan selanjutnya dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo pelaksanaan Kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.com Rabu, 2 November 2022.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, Rabu 2 November 2022: Ada Yehh Jadu, Naagin 3, hingga Bintang Samudera

Artinya petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga meminta agar mensosialisasikan larangan untuk menggunakan calo dalam pembuatan SIM serta mencantumkan layanan kontak center melalui papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Berikut adalah informasi terbaru tentang biaya menerbitan SIM terbaru sesuai dengan Surat Telegram Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Venue Semi Outdoor Intimate Wedding di Jakarta, Salah Satunya Ada Aziza Vila di Cipayung

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

Baca Juga: Twibbon dan Ucapan Hari Arwah Katolik 2 November untuk Sambut Peringatan All Souls Day 2022

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).

Itulah update terbaru biaya pembuatan SIM yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram. ***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler