Laporan Kasus Investasi Bodong Net89, Polisi Sebut Sejumlah Nama Artis Termasuk Atta Halilintar

27 Oktober 2022, 11:30 WIB
Atta Halilintar, salah satu artis yang menjadi founder dari Net89 /Instagram @attahalilintar

MEDIA JABODETABEK – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menerima laporan resmi dari korban terkait kasus investasi bodong Net89.

Sebanyak 230 korban yang merupakan anggota dari investasi tersebut mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 28 Miliar.

Mereka melaporkan founder dari Net89 yaitu Reza Paten dan sejumlah artis seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa, hingga Mario Teguh.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum para Korban Investasi Bodong Net89, Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Tayang di Sinema Horor Asia ANTV Malam Ini! Begini Sinopsis Film Horor Coming Soon Beserta Link Streamingnya

"Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, akhirnya laporan kami terhadap Founder Net89 Reza Paten beserta publik figur seperi Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakasa (Nidji) akhirnya diterima oleh penyidik dengan No Laporan Polisi : LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar," tegas Zainul yang berhasil dikutip tim mediajabodetabek.com dari pmjnews.com Kamis, 27 Oktober 2022.

Zainul Arifin menerangkan, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggaran Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasar Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

Untuk lima artis yang telah disebutkan, Zainul turut melaporkan dengan Pasal 5 UU RI Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89.

Baca Juga: Sinopsis Yehh Jadu Hai Jinn Ka Hari Ini 27 Oktober 2022 Lengkap Dengan Link Streaming: Baazigar Hidup Kembali

"Terhadap kelima artis kita juga turut laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89," lanjutnya.

Zainul berharap agar para penyidik dapat segera memanggil pemilik investasi bodong Net89 untuk menjelaskan kasus penipuan yang mereka laporkan.

Serta, meminta keterangan dari para artis yang terlibat, karena mereka juga ikut mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan Reza Paten.

"Penyidik sendiri menyatakan akan segera memanggil mereka dan memintai keterangan terhadap mereka dan kami berharap ada kesadaran dari mereka untuk datang memberikan keterangannya," tegas Zainul.

"Karena kalau dari korban yang sebanyak 230 orang ini dengan total kerugian Rp. 28 miliar mereka berharap uang investasi yang mereka sudah keluarkan dikembalikan oleh pihak Net89," tandasnya.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler