Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pasal Apa Saja?

14 Oktober 2022, 10:00 WIB
Presiden Jokowi //YouTube Sekretariat Presiden

MEDIA JABODETABEK - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Mereka adalah Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja, namun kedua tersangka belum ditahan.

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri seperti yang Mediajabodetabek.com kutip dari PMJnews.com.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Tidak hanya itu mereka juga mendapat pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga: Lesti Kejora Temui Rizky Billar Sudah Jadi Tersangka di Polres Jaksel, Surya Darma: Mudah-mudahan Damai

Untuk selanjutnya Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Hal itu dikarenakan kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Yang mana diberikan sebelumnya bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Baca Juga: Cara Pakai Filter Instagram Kalian Pantas Mati Lengkap Dengan Jadwal Nonton di Depok 14 Oktober 2022

Berdasarkan informasi yang masih bersumber dari PMJnews.com, kalau Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Itulah informasi mengenai pasal apa saja yang ditujukan untuk penggugat ijazah Jokowi yang jadi tersangka ujaran kebencian.

Sebagai pengingat lagi bahwa pasal itu berisikan:

1. Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama

2. pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan

3. Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler