MEDIA JABODETABEK-Dalam artikel ini akan ada panduan cara praktis untuk membeli minyak goreng curah menggunakan KTP.
Anda dapat menggunakan cara ini apabila Anda tidak mempunyai atau belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian berkoordinasi untuk melakukan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Mulai Senin 27 Juni 2022, mendatang, pemerintah berencana melakukan masa sosialisasi yang akan berlangsung selama dua minggu kedepan.
Setelah melalui masa sosialisasi, maka masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP dengan menunjukkan NIK apabila tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip mediajabodetabek.com dari ANTARA, berikut adalah cara praktis untuk membeli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP:
Baca Juga: Cara Pergi ke Jakarta Fair 2022 Naik Transportasi Umum dari Bekasi, Depok, dan Tangerang
1. Silahkan datang ke tempat atau toko pengecer minyak goreng curah.
2. Tunjukkan KTP Anda kepada penjual
3. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda
4. Anda bisa membeli minyak goreng curah setelah penjual memperbolehkan
Pembeli bisa membeli minyak goreng curang dengan batas maksimal 10 kg per hari
Untuk mengetahui letak atau titik penjualan minyak goreng di masing-masing wilayah tempat tinggal, pembeli bisa mengakses ke webiste www.minyak-goreng.id
Setelah itu, silahkan pilih dan tentukan lokasi melalui menu filter lokasi.
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah Rp 14.000/liter atau Rp15.500/kg.***