Berikut Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, Sabtu 12 Februari 2022

12 Februari 2022, 11:24 WIB
Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 4 Februari 2022: Cek Syarat Hingga Lokasi /Instagram/@tmcpolrestabandung


MEDIA JABODETABEK – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Oleh karena itu, pelayanan SIM keliling yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya akan tetap dilaksanakan secara terbatas dan berlaku bagi masyarakat Ibu Kota Jakarta.

Pada hari ini, Sabtu, 12 Februari 2022 pelayanan SIM keliling akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Dan akan berlokasi di empat tempat berbeda, yakni

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan Ganjil Genap Demi Tekan Penyebaran Omicron, Catat Jamnya Berikut ini

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dengan menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan yang berlaku pada masa covid-19, maka pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan juga menjaga jarak.

Baca Juga: Ramalan Cuaca di Kota Bekasi, Jawa Barat Hari Ini Sabtu 12 Februari 2022: Hati-hati Akan Ada Hujan Petir

Layanan SIM keliling kali ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah DKI Jakarta Sabtu 12 Februari 2022, Sebagian Wilayah Didominasi Berawan

Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler