MEDIA JABODETABEK - Cek persyaratan dan cara membuat NPWP Online yang mudah dan anti ribet.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang yang dimiliki oleh pihak wajib pajak, yang berfungsi menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.
Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, sembilan digit angka pertama untuk informasi wajib pajak dan enam angka terakhir untuk informasi kode administrasi.
Baru-baru ini NPWP sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi persyaratan administrasi dan untuk mempermudah urusan perpajakan.
Berikut cara daftar dan syarat pembuatan NPWP secara online.
Syarat daftar NPWP online pribadi:
1. Wajib pajak orang pribadi, yang tidak melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Rahasia Menjadi Penulis Andal, Ikuti Tips Berikut Supaya Bisa Konsisten Dalam Menulis
2. Wajib pajak orang pribadi, yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, yaitu:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto copy paspor, foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
b. Surat pernyataan di atas materai dari pihak wajib pajak, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: Tanggal 9 Februari 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Libur Apa Tidak? Berikut Penjelasannya
Cara daftar dan membuat NPWP online:
1. Masuk ke laman resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Lakukan pendaftaran akun, dengan mengisi nama, alamat email, dan password.
3. Cek kotak masuk email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi akun.
4. Setelah aktivasi akun, login melalui sistem e-Registration untuk mengisi formulir.
5. Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir Registrasi wajib pajak.
6. Cetak dan tanda-tangani formulir wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
7. Scan dokumen dan unggah dalam bentuk soft file pĺdi aplikasi e-Registration.
8. Cek status dan tunggu pengiriman NPWP.
Pengecekan status NPWP bisa dilakukan melalui email atau di halaman history pendaftaran melalui aplikasi e-Registration.
Apabila statusnya ditolak, kemungkinan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan Anda harus melengkapi dokumen tersebut.***