MEDIA JABODETABEK – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 7 Februari 2022 mendatang. Oleh karena itu, pelayanan SIM keliling yang dilakukan olwh Polrestabes Bandung akan tetap dilaksanakan secara terbatas dan berlaku bagi masyarakat Kota Bandung.
Pada hari ini, Jumat 4 Februari 2022 pelayanan SIM keliling akan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Dan akan berlokasi di dua tempat berbeda, yakni
1. ITC Kebon Kelapa
2. Lucky Square
Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Nonton Film Akad di Bogor Hari Ini 3 Februari 2022, Lengkap dengan Harga Tiket
Dengan menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan yang berlaku pada masa covid-19, maka pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan juga menjaga jarak.
Layanan SIM keliling kali ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya habis. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.
Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***