Susunan Upacara Bendera Hari Senin di Sekolah dan Madrasah, Berikut Teks dan Tata Cara Pelaksanaannya

28 Januari 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi upacara bendera hari senin. Simak susunan atau teks pelaksanaan upacara. /tangkapan layar IG @anak90anid /

MEDIA JABODETABEK - Berikut tata cara penyelenggaraan susunan upacara bendera hari Senin di sekolah dan madrasah.

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) telah menetapkan aturan baku mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah. 

Aturan tersebut ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado Sederhana Bertema Valentine untuk Pacar yang Berkesan

Tujuan pelaksanaannya yaitu sebagai salah satu upaya untuk mendorong sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta Tanah Air di kalangan peserta didik.

Unsur pelaksanaan upacara di sekolah biasanya terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.

Pejabat upacara terdiri dari pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur upacara, dan pemandu upacara.

Baca Juga: Inilah 4 Hal yang Terjadi jika Mobil Anda Jarang Dipakai

Sedangkan untuk petugas upacara terdiri dari pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Pembukaan UUD 1945, dan teks Janji Siswa.

Lalu ada pembaca doa, pemimpin lagu atau dirigen, kelompok pengibar bendera dan kelompok paduan suara.

Kemudian, peserta upacara yang hadir terdiri dari kepala dan wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan/atau tamu undangan.

Susunan acara upacara bendera di sekolah atau madrasah biasanya terdiri atas acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Besok, Sabtu 29 Januari 2022: Jangan Lewatkan Spotlite, Makan Receh hingga Dewan Curhat

Melansir dari smkn1merdeka.sch.id, adapun susunan acara teks upacara pengibaran bendera merah putih, sebagai berikut:

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Senin tanggal..., Sekolah/Madrasah…, Kab./Kota..., akan segera dimulai;

1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya;

2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara; 

Baca Juga: Toko Kuliner di Bangkok Thailand Jual Manisan Tahun Baru Imlek Berbahan Jeli dengan Bentuk Unik

3. Penghormatan peserta upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan;

4. Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara; 

5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;

6. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;

7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;

Baca Juga: 11 Quotes Imlek 2022 untuk Menyambut Tahun Baru China, Cocok Jadi Caption Media Sosialmu

8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh Pemimpin Upacara;

9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; 

10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh peserta upacara;

11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas;

12. Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa;

Baca Juga: Komedian Asal Korea Selatan, Jo Se Ho Dinyatakan Positif Covid-19

13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan;

14. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan);

15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;

16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan;

17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok Sabtu 29 Januari 2022 di Jakarta, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara; 

19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)

20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.

Nah, itulah teks tata cara penyelenggaraan susunan Upacara Bendera yang dilakukan setiap hari Senin di sekolah dan madrasah.***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler