Laporkan Kasus Maskapai Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung, Erick Thohir: Kami Berikan Bukti Bukan Tuduhan

11 Januari 2022, 18:20 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir|Instagram @erickthohir /Instagram @erickthohir

MEDIA JABODETABEK – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melaporkan kasus keuangan yang menimpa maskapai BUMN Garuda Indonesia (Persero) kepada Kejaksaan Agung.

“Kami berikan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan,” kata Erick kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa.

Dalam laporan tersebut, Erick mengatakan terkait rencana pemerintah yang ingin melaksanakan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dan memberikan sejumlah bukti pembelian pesawat ATR 72-600.

Baca Juga: 5 Film Horor Indonesia yang Akan Tayang di Bioskop 2022, Terbaru Ada Pengabdi Setan 2

Selama dua tahun terakhir, Garuda diterpa masalah keuangan karena kesalahan pengelolaan perusahaan di masa lalu yang mengakibatkan besarnya jumlah utang lebih dari Rp140 triliun.

Kementerian BUMN mengambil langkah restrukturisasi untuk menyelamatkan maskapai pelat merah itu.

Erick mengukuhkan bahwa Kementerian BUMN akan fokus mengerjakan transformasi supaya Garuda dapat lebih bertanggung jawab, profesional dan transparan.

“Ini bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum yang ada, tetapi perbaikan administasi menyeluruh,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Mengubah Kuota TikTok Menjadi Kuota Utama yang Mudah Anti Ribet dan Gratis

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendukung upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin membenahi berbagai perusahaan pelat merah dari indikasi pelanggaran hukum, terutama Garuda Indonesia.

“Kami sinkronisasi data dan kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda, tetapi juga kami dorong (pengembangan) kasus lain di BUMN,” kata Burhanuddin.

Saat ini, sudah ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim kepada Garuda Indonesia dengan tenggat waktu 5 Januari 2022.

Mereka mengajukan klaim penagihan utang sampai 13,9 miliar dolar AS atau setara dengan Rp198 triliun. Jumlah tersebut berasal dari data tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Kapan Tayang? Ini Dia Bocoran Jadwal Rilisnya

Setelah selesainya tahap verifikasi, tim PKPU akan menentukan nominal yang valid dapat dilimpahkan dalam proses restrukturisasi pada 19 Januari mendatang.

Manajeman Garuda mengajukan proposal untuk mengurangi kewajiban lebih dari 60 persen dengan proses restrukturisasi dengan pengurangan kewajibannya dari 9,8 miliar dolar AS menjadi 3,7 miliar dolar AS.

Proposal yang diajukan tersebut tujuannya agar perseroan bertahan dari pandemi COVID-19 yang sudah berjalan selama dua tahun.

Baca Juga: Indosat dan Tri Bagi-bagi Kuota TikTok 10 GB Gratis, Begini Cara Ubah Jadi Kuota Utama

Sebelumnya, mantan Komisaris Garuda Indonesia Peter Ghonta sempat membongkar sejumlah masalah di tubuh perseroan dengan kode saham GIAA pada Oktober 2021 lalu.

Ia membongkar masalah tentang adanya kelompok-kelompok yang berkuasa, selisih harga sewa pesawat Boeing 777-300ER sampai pembelian pesawat Bombardier CRJ1000.

Peter mengaku telah melaporkan persoalan yang menimpa masalah maskapai Garuda kepada sejumlah lembaga mulai dari Dirjen Kemenkumham hingga Ketua KPK. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler