Dokter Richard Lee Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya dalam Kasus Akses Ilegal, Begini Kronologinya

28 Desember 2021, 21:05 WIB
Dokter Richard Lee Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya dalam Kasus Akses Ilegal, Begini Kronologinya. /Instagram.com/@dr.richard_lee

MEDIA JABODETABEK – Kabar terbaru datang dari Dokter Richard Lee. Dokter yang dikenal sering merivew berbagai produk kecantikan tersebut kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Dokter Richard Lee mulai ditahan pada tanggal 27 Desember 2021 lalu. Ia dijerat dengan dugaan kasus pencurian data karena mengakses data secara ilegal.

Pencurian data tersebut dilakukan setelah Dokter Richard Lee mereview produk berbahan hidrokuinon yang telah disita polisi di akun instagram miliknya.

Baca Juga: 15 Ucapan Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya: Happy New Year!

Padahal diketahui bahwa media sosial pribadinya telah disita dan diambil pihak kepolisian karena dianggap sebagai tindakan ilegal.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee pernah terjerat kasus pencemaran nama baik seorang publik figure tanah air yakni Kartika Putri.

Kasus tersebut bermula saat sang dokter mengatakan bahwa produk merek ‘Helwa’ mengandung bahan hidrokuinon yang berlebihan.

Baca Juga: 20 Ucapan Tahun Baru 2022 yang Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan kepada Teman, Saudara, Keluarga

Karena kasus tersebut pun ia mendapat somasi. Saat disomasi, ia pun meminta maaf kepada pihak Kartika.

Namun sayangnya, pihak dari Kartika Putri melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Setelah sempat meredup, beberapa saat kemudian video penangkapan Dokter Richard Lee pun tersebar luas di jagat maya.

Pada penangkapan saat itu, ia dianggap telah menghilangkan barang bukti dan mengakses secara illegal akun sosial media pribadinya.

Baca Juga: Resep Bola-Bola Smoked Beef Lumer yang Viral di TikTok, Bahan-bahannya Mudah Dicari dan Ramah Kantong

Penyidik pun langsung menangkap Dokter Richard Lee dan menjeratnya dalam UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau KUHP Pasal 231 dan atau Pasal 221 KHUP dalam UUD ITE dan mendapat ancaman 8 tahun penjara.

Dokter Richard Lee merupakan seorang dokter yang aktif membagikan pembelajaran mengenai produk kecantikan yang aman digunakan.

Ia pun tak segan-segan membeberkan bahan-bahan yang terkandung di sebuah kosmetik tersebut.

Hal itu dilakukan agar pengikutnya tidak membeli produk kecantikan abal-abal yang justru membahayakan kulit.***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler