MEDIA JABODETABEK - Tanggal 24 Desember jatuh pada hari Jumat, bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awwal 1442 Hijriyah dan Wage, 17 Jumadil Awal 1954 dalam Kalender Jawa.
Apakah tanggal 24 Desember 2021 libur? Berikut penjelasannya.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Pemerintah juga telah memutuskan kesepakatan, bahwa Cuti Bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
Kesepakatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021,
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: 10 Film Yang Akan Tayang Di Bulan Desember 2021 Jelang Akhir
Hal ini dikarenakan pemerintah ingin membatasi mobilitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan penyebaran kasus COVID-19.
Pemerintah juga mengkhawatirkan jika nantinya banyak orang yang akan mengambil libur panjang atau long weekend.
Karena hal tersebut akan berpotensi mendorong penumpukan masyarakat hingga perayaan tahun baru 2022.
Baca Juga: Ciri-ciri Pria Cancer Jatuh Cinta, Tunjukkan Perhatian Hingga Ungkap Rahasia Pribadi
Meski demikian, Hari Natal dan tahun baru akan tetap menjadi hari libur karena termasuk ke dalam hari libur nasional.
Instruksi Menteri Dalam Negeri hanya meliburkan tanggal 25 Desember 2021 yaitu saat perayaan Natal.
Ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk karena beresiko terjadi penularan COVID-19 dan pelonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.***