Polda Sumatera Barat Gelar Operasi Lilin Singgalang Mulai 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022

15 Desember 2021, 05:55 WIB
ilustrasi operasi Lilin Singgalang 2021-2022 /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Polda Sumatera Barat mengerahkan personel gabungan sebanyak 3.129 dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan untuk Operasi Lilin Singgalang 2021 saat Natal dan Tahun Baru.


Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa, operasi ini digelar untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran COVID-19.


"Operasi Lilin Singgalang akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tutur Bayu pada Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: 15 Desember 2021, Polres Tangerang Kota dan Tangsel Masih Melayani SIM keliling, Simak Jadwal Hari ini


Bayu Setianto menjelaskan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin akan didirikan pos pengamanan sebanyak 40 pos, yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.


Dan juga ada 20 pos pelayanan di kabupaten kota dan satu pos terpadu yang didirikan di Jam Gadar Bukit tinggi.


"Jadi pos-pos yang kita dirikan itu memang ditempatkan di lokasi keramaian," ujarnya.

Baca Juga: Innalillahi! Dua Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Tabrakan Antara Motor Dan Mobil Di Barito Kuala Kalimantan


Menurutnya dalam tim Operasi Singgalang itu, Polda Sumatera Barat juga menyiapkan penjinak bom atau Jibom.


Untuk penjinak bom ini akan dilakukan sterilisasi di tempat ibadah nasrani yang akan melakukan ibadah natal.


''Kita juga akan melakukan pengecekan vaksinasi kepada setiap warga pas di Hari Natal itu. Minimal dosis pertama, jika tidak ada, maka akan disediakan tempat vaksinasi," sambungnya.

Baca Juga: Update Terbaru Jam Operasional Ganjil Genap Di DKI Jakarta 15 Desember 2021, Masih Diberlakukan Di 13 Titik


Dan untuk pergantian tahun, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api.


Sementara itu akan ada tim untuk memantau di lapangan, dan abila ketahuan akan dilakukan tindakan tegas, karena mengganggu ketertiban umum.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler