PPKM Level 3 Belum Jelas, Polri Akan Amankan Sesuai Dengan Kebijakan di Masing-masing Daerah

14 Desember 2021, 13:28 WIB
selama ppkm level 3 dan 4, keluar masuk Jakarta wajib pakai STRP /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK – Penerapan PPKM Level 3 di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Inmendagri No. 62 Tahun 2021 resmi dibatalkan pemerintah dan diganti dengan pembaruan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada Inmendagri No. 66 Tahun 2021.

Hal tersebut membuat Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan penyesuaian dalam mengamankan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berdasarkan kebijakan dari masing-masing daerah di Indonesia.

“Kebijakan penentuan level PPKM yang berubah dan Polri akan menyesuaikan dengan level PPKM pada masing-masing wilayah,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta pada Selasa, 14 Desember 2021 seperti dikutip mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Muktamar NU 2021 Terbaru, Background Foto Terbaru yang Bisa Didownload Secara Gratis

Penyesuaian ini dijelaskan Oleh Brigjen Pol Rusdi Hartono dimaksudkan kepada kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing daerah yang selanjutnya disesuaikan oleh Mabes Polri atau Polda dan Polres setempat.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sudah siap mengerahkan 179.814 personel untuk mengamankan jalannya PPKM Level 3 di Indonesia dalam Operasi Lilin 2021 dalam rangka libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Operasi Lilin 2021 rencana akan dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan dengan melibatkan 103.109 orang personel Polri, 19.017 personel TNI, serta beberapa personel lain dari pemerintah daerah dan mitra-mitra kepolisian.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Haji Lulung Meninggal Dunia Hari Ini karena Sakit Jantung

Rusdi juga mengatakan jika personel yang sudah disiapkan tidak akan berubah seiring bergantinya kebijakan pemerintah yang membatalkan keputusan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

“Jumlah personel, pospam dan posyan tidak berubah, hanya cara bertindak di lapangan masing-masing wilayah akan menyesuaikan dengan kebijakan Satgas COVID-19 wilayah masing-masing,” ucap Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Sementara itu, penyesuaian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaratan (PPKM) sudah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pencegahan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam terbitan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Lalu Lintas Menuju Lokasi Wisata di Medan Akan Diperketat

Inmendagri No. 66 Tahun 2021 ini memperbarui instruksi untuk Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru di Inmendagri No. 62 Tahun 2021.

Istilah penerapan PPKM Level 3 yang sebelumnya digunakan dalam Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tidak lagi digunakan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021.

Istilah PPKM Level 3 ini tidak lagi digunakan dengan alasan karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. ***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler