Inmendagri Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022

26 November 2021, 19:00 WIB
Inmendagri Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022. /kabar tegal /

MEDIA JABODETABEK – Aturan PPKM Level 3 di seluruh Wilayah Indonesia resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Menjadi Peluma Pilihan Pengguna Motor Matic, Federal Oil Raih Penghargaan Best Brand Award 2021

Berikut adalah isi lengkap aturan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah setempat.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau agar:

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua, Dokter Tiwi: Tangisannya Lembut, Tapi Tetap Menggetarkan Jiwa

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif maksimal dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas gereja.

c. Pengurus dan pengelola gereja wajib melakukan hal ini pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021.

1. Menyiapkan petugas yang bertugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol Kesehatan di area gereja.

Baca Juga: Lirik Lagu Scientist, Single Comeback dari TWICE beserta Terjemahannya

2. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area gereja

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja. Hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol Kesehatan.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/
hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Baca Juga: BUMD DKI Jakarta Gelar Pasar Jakpreneur di Kota Tua, Berlangsung pada 26-28 November 2021

6. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk gereja bagi seluruh pengguna gereja.

7. Menerapkan pembatasan jarang dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat dan pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan khusus juga diberlakukan dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mall. Aturan tersebut antara lain adalah:

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pencinta Kuliner, Kenangan Heritage Resmi Dibuka di Senayan City

1. Dalam perayaan Tahun Baru 2022 diharapkan agar tinggal di rumah berkumpul berama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sembari melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Menteri PPPA: Media Turut Berperan dalam Memerangi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat keluar dan masuk pusat perbelanjaan atau Mall serta hanya diperbolehkan pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat, dari yang sebelumnya pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas Pusat Perbelanjaan dan Mall serta menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Pelaku Curan Motor Antar Provinsi

6. Bioskop tetap dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas masimal 50% dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler