Cara Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH November 2021

4 November 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Cara Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH November 2021. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemensosri

MEDIA JABODETABEK – Salah satu program yang diadakan serta dijalankan oleh Kementerian Sosial adalah Program Keluarga Harapan atau PKH, serta program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Program ini sudah dijalankan oleh pemerintah sejak tahun 2007 sebagai upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

PKH membuka akses untuk mengatasi kemiskinan, terutama untuk ibu hamil dan anak dengan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan dan juga berbagai fasilitas pendidikan.

Baca Juga: Ucapan Happy Diwali atau Deepavali, Cocok Buat Jadi Caption di Instagram, Facebook, Twitter dan WhatsApp

Saat ini, bantuan PKH sudah memasuki tahap ke 4 pada bulan November 2021. Pogram ini akan berjalan hingga Desember 2021.

Bantuain tersebut hanya akan diberikan kepada keluarga yang kurang mampu dan sudah tercatat dalam DTKS Kemensos.

Hingga sekarang, program ini bukan hanya untuk para ibu hamil dan anak saja, tetapi sudah merambah ke para disabilitas dan juga lansia dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Tanggal 7 November 2021 Memperingati Hari Apa? Hari Wayang Nasional dan Dunia, Simak Sejarahnya Berikut ini

Dan cara mendaftar maupun mengecek hasil penerima PKH ialah dengan login melalui cekbansos.kemensos.go.id ataupun melalui aplikasi Cek Bansos.

Untuk yang ingin mendaftar, maka berikut cara pendafataran bansos DTKS:

1. Pendaftaran peserta KPM yaitu dengan datang langsung melalui aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW ataupun Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: HYBE Bersiap Luncurkan Grup Baru di Amerika Serikat dan Jepang, Audisi Global Sampai 28 November

2. Setelah melakukan pendaftaran, nanti akan dapat pemberitahuan terkait cara pendaftaran.

3. Membawa data diri, seperti KTP, kartu keluarga, dan kode unik keluarga dalam data terpadu.

4. Setelah melengkapi data, kemudian dilanjutkan proses oleh HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara, kantor kelurahan, dan kantor walikota atau kabupaten.

5. Untuk BPNT, akan diberikan cara khusus yakni dibuatkan rekening bank, serta diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS).

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama Apriliano Yudha, Creator Webseries ‘Keluarga Tercemara’ yang Mengidolakan Sir Alex Ferguson

Dan untuk mengecek hasil penerimaan dana PKH ialah sebagai berikut:

1. Klik website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih provinsi, kabupataen atau kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.

3. Ketik nama sesuai dengan KTP.

4. Ketik 4 kode yang sudah tertera dalam kotak kode.

Baca Juga: Resep Tempe Penyet, Hidangan Mudah Dibuat Dan Nikmat!

5. Apabila kode tidak terlihat jelas, maka klik kembali kotak tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Tekan tombol cari.

7. Dan terakhir sistem akan mencocokkan nama keluarga sesuai data di KPM, wilayah dan membandingkan data sesuai dengan data di kemensos.

Selain menggunakan website, pendaftar maupun penerima juga dapat mengakses program tersebut melalui aplikasi cek bansos:

Baca Juga: 7 Cara Mengetahui Pasangan Kita Tulus atau Tidak, Coba deh Perhatikan Nomor 5

1. Unduh aplikasi di play store.

2. Apabila sudah memiliki akun, maka tinggal mengklik ‘Login’. Namun apabila belum memiliki akun maka terlebih dahulu membuat akun baru dengan isian nomor KK, NIK, nama lengkap, provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesuai KTP, nomor handphone, alamat email, masukkan username dan juga password, lampirkan fto ktp, dan juga swafoto dengan KTP.

3. Setelah itu, maka bansos akan melayani maupun menerima hasil tersebut.

Ada pun penerima bantuan program PKH serta nominal yang didapatkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: HYBE Berencana Debutkan Grup Baru di AS dan Jepang

1. Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun: Rp3 juta

2.Anak usia SD: Rp900 ribu

3. Anak usia SMP: Rp1,5 juta

4. Anak usia SMA: Rp2 juta

5. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta

6. Usia lanjut mulai dari usia 70 tahun: Rp2,4 juta

Sedangkan persyaratan untuk penerima bantuan DTKS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Nominasi Lengkap dan Kriteria MAMA 2021 Mnet, Vote Dilakukan Mulai Malam Ini

1. Warga Miskin

2. Bukan merupakan anggota ASN, Polri, dan TNI

3. Untuk PKH, harus menjadi warga negara Covid-19 ataupun kehilangan mata pencaharian yang diakibatkan oleh pemutusan hubungan kerja atau PHK

Bagi para PKH dan DTKS yang sudah mendaftar, maka dapat mengecek langsung hasilnya melalui website resmi yaitu cekbansos.kemensos.go.id atau juga bisa melalui aplikasi cek bansos bagi yang sudah mengunduh.***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler