PPKM Level 2 Sudah Diberlakukan Mulai Hari ini, 19 Oktober 2021 Berikut Aturan Baru yang Berlaku

19 Oktober 2021, 15:04 WIB
PKM Level 2 Sudah Diberlakukan Mulai Hari ini, Berikut Aturan yang Berlaku /

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah telah melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 18 Oktober 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa Bali, ada beberapa kota yang telah memasuki masa PPKM Level 2.

Sejumlah daerah yang sudah masuk kedalam PPKM Level 2 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, dan masih banyak lagi.

Menurunnya kasus positif Covid-19 membuat sejumlah aturan. Berikut aturan yang mulai berlaku hari ini di daerah dengan PPKM Level 2:

Baca Juga: Live Score Denmark Open 2021 Hari Ini 19 Oktober: Sembilan Wakil Indonesia Tanding di Hari Pertama

Baca Juga: Ingat! Mulai Sore ini, 19 Oktober 2021 Ganjil Genap Jalur Puncak Mulai Diberlakukan

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%, untuk SLB maksimal 62-100% dan PAUD maksimal 33%.

2. Pekerjaan di sektor non-esensial dapat bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib sudah vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar.

3. Supermarket, Pasar, Toko atau yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75% dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Apotek atau toko obat dapat buka selama 24 jam.

5. Pasar yang menjual barang non keseharian dapat buka sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.

Baca Juga: Chord Lirik Sholawat Ya Ali Yabna Abi Thalib yang Sedang Trending dan Populer

Baca Juga: Merasa Sedih Tiba-tiba? Aa Gym Bagikan Doa Penghilang Kesedihan dan Kesusahan: Ujian dan Kepedihan Ada Jalan

6. Pedagang kaki lima, Outlet, Laundry dan lain-lain yang sejenis dapat buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Dine In atau makan ditempat sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu 60 menit dan buka sampai 21.00 Wib sedangkan untuk rumah makan yang beroperasi malam hari bisa buka mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB.

8. Mall dan pusat perbelanjaan dapat buka sampai pukul 21.00 WIB berkapasitas 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk pengunjung dibawah 12 tahun dapat masuk dengan didampingin orang tua.

10. Pelaksanaan kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100% dengan merapkan protokol kesehatan.

11. Tempat Ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 14 Caption Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Bagikan di Medsos Kamu Yuk!

Baca Juga: Apa Isi Khutbah Terakhir Nabi Muhammad? Begini Wasiat Rasulullah SAW kepada Umat Islam saat di Lembah Uranah

12. Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata dapat buka dengan maksimal kapasitas 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Kegiatan seni, Olahraga, dan Sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan maksimal 50% dengan tetep menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

14. Gym dan pusat kebugaran dapat dibuka dengan maksimal 50% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

15. transportasi umum dapat diberlakukan dengan aturan 100% kapasitas dengan protokol kesehatan yang keatat.

16. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50% dari ruangan dengan tidak mengadakan makan ditempat.

17. Untuk perjalan jauh, wajib telah melaksanakan vaksinasi 2 kali dan melakukan antigen. ***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler