Tidak Percaya Covid-19, Dokter Lois Owien Akhirnya Ditangkap Polisi

12 Juli 2021, 13:35 WIB
dr Lois ditangkap polisi. /instagram/dr_lois7/

MEDIA JABODETABEK - Karena pernyataannya yang kontroversi tidak percaya adanya Covid-19, dr Lois Owien ditangkap Polisi.

Penagkapan dr Lois berlangsung pada Minggu 11 Juli 2021 oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Mirip Film Action James Bond, Warga Kejar Mobil yang Menabrak Motor Sampai Terseret

"Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan, Senin 12 Juli 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.

Meski demikian, Ramadhan belum merinci terkiat kronologi penangkapan dr Lois tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya, meneyerahkan kasus dr kontroversial tersebut sepenuhnya ke Mabes Polri.

Baca Juga: Wanita ODGJ Cantik Asal Ponoroga Jawa Timur ini Viral

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kasusnya ditangani oleh Mabes," ujar Yusri kepada wartawan.

Perlu diketahui, akhir-akhir ini nama dr Lois ramai diperbincangkan masyarakat melalui media sosial.

Baca Juga: Kuli Bangunan yang Diberhentikan Kerja Karena Tidak Pakai Masker Sedang Dicari Banyak Orang

Nama Dokter Lois muncul terkait beberapa pernyataannya yang kontroversi terkiat ketidak percayaannya akan adanya virus Covid-19.

Beberapa pernyataan yang membingungkan masyarakat seperti menyatakan kalau Covid-19 bukan virus dan pasien Covid yang meninggal bukan terkena Covid melainkan karena interaksi obat.

Baca Juga: Operasi Jam Malam PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya, Petugas dan Warga Bentrok

Sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler