Dinilai Melanggar Pedoman Penyiaran, KPI Hentikan Tayangan Sinetron Zahra

6 Juni 2021, 10:35 WIB
KPI Berhentikan sementara Sinetron Zahra . /Instagram @kpipusat/

MEDIA JABODETABEK - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra”

KPI menilai judul sinetron tersebut memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih dibawah umur, yakni 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Baca Juga: Cara Jitu Supaya Bisa Mendapat Intensif Tambahan Rp150.000 Dari Survei Kartu Prakerja Gelombang 17

Dilansir dari laman resmi KPI Minggu 6 Juni 2021, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara KPI dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini.

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI serta pengaduan masyarakat terhadap program siaran “Mega Series Suara Hati Istri: Zahra” atas didugakan melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

Baca Juga: Akan Terjadi Gerhana Matahari Cincin 10 Juni 2021, Ini Lokasi yang Bisa Menyaksikannya

Sebelumnya, KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat terkait sinetron ini yang disampaikan lewat berbagai media sosial.

Adapun alasan aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Keberatan masyarakat yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang menampilkan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.

Baca Juga: Harga Tiket dan Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Stasiun Gambir Jakarta

Dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.

Namun, KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah tersebut agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler