Catat, Ini Dia Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp1.2 Juta

22 Mei 2021, 09:49 WIB
ilustrasi/ BLT UMKM /pixabay

MEDIA JABODETABEK - Tahun ini, program BLT UMKM sudah memasuki tahap 3 dan segera cair kepada pelaku usaha mikro. 

Nantinya penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.2 juta, dan harapannya bisa tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tahap 3 ini:

Baca Juga: Mobil Porsche Cayanne Harganya Miliaran Alami Kecelakaan di Antasari Jakarta Selatan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 

3. Mempunyai usaha mikro dengan membuktikan surat usulan calon penerima bantuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari bank. 

Baca Juga: Mobil Porsche Cayanne Harganya Miliaran Alami Kecelakaan di Antasari Jakarta Selatan

Cara mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima atau tidak melalui e-form BRI adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi e-form BRI, yakni https://eform.bri.co.id/bpum

2. Selanjutnya masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik tombol proses inquiry

4. Lalu akan ada notifikasi apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak. 

5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku bisa mendatangi kantor BRI atau bisa langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp1.2 juta. 

Baca Juga: Gempa Blitar, Ini Jumlah Rumah Rusak di Malang

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek penerima bantuan ini, yakni melalui e-form BNI, ini caranya:

1. Kunjungi situs banpresbpum.id

2. Masukkan nomor KTP pada kolom yang disediakan 

3. Selanjutnya klik tombol cari. 

Jika terdaftar, syarat mencairkan bantuan ini antara lain:

1. Membawa buku tabungan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa KTP

4. Membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh aparat desa setempat

5. Mendapatkan notifikasi berupa SMS yang memberitahukan bahwa Anda termasuk sebagai penerima bantuan ini. 

Baca Juga: Sedang Viral, Pesepeda Hadang Pemotor yang Masuk Jalur Khusus Sepeda di Sudirman Jakarta

Jika belum terdaftar, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Bagi yang ingin mendaftar BLT UMKM tahap 3 ini, pendaftar bisa membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***

Editor: Putri Amaliana

Tags

Terkini

Terpopuler