Banyak Penyalah Gunaan Senjata Api Jenis Soft Gun, Begini Syarat dan Cara Urusnya

3 April 2021, 17:56 WIB
ilustrasi senjata api / pixabay /Gusnadi Iskandar

MEDIA JABODETABEK - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.

Jika sebelumnya seorang wanita berinisial ZA melakukan penembakan terhadap anggota poilisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), baru-baru ini juga terjadi pengemudi yang menodongkan sejata api di jalan umum.

Untuk senjata api yang digunakan oleh dua pelaku merupakan jenis senjata soft gun.

sof gun atau senjata angin merupakan jenis senjata api yang digunakan untuk kegiatan olahraga menembak.

Baca Juga: Disaksikan Presiden Jokowi, Sah! Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Resmi Jadi Suami Istri

Meski senjata api tersebut mudah didapatkan, untuk memilikinya tidak bisa sembarangan.

Dikutip Mediajabodetabek.com dari Bali Polri, Kepemilikan senjata sof gun diataur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga.

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Penginapan di Sekitar Taman Fathan Hambalang

Selain itu tujuan dari peraturan juga untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Sesuai peraturan yang tertuang dalan peraturan teresebut, yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Menurut jenisnya, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet atau peluru BB.

Baca Juga: Satu Unit Mobil Truk Terbakar di Tol Tangerang Merak KM 56 Serang Banten

Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

a. Airsoft gun jenis pistol.
b. Airsoft Gun jenis senapan.

Adapun orang-orang yang bisa diberikan izin memiliki senjata api untuk bela diri diantaranya pejabat DPR/MPR/Legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, pengusaha, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Bagaimana jika Anda ingin memiliki senjata airsoft gun ? Ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin memilikinya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Penjual Senpi yang Digunakan oleh ZA

Berikut ini syarat-syarat untuk memiliki sejata api airsoft gun.

Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan pistol angin untuk kepentingan olahraga, yaitu:

1.Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”)

Baca Juga: 5 Teori Teka-teki Musuh Utama di Serial ‘The Falcon and the Winter Soldier’

2.Berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun;

3.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

4.Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

Baca Juga: Melihat Aksi Reina yang Menggemaskan, Arya Saloka dan Amanda Manopo Merasa Kagum

Jika Anda memenuhi syarat tersebut, ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan berupa pengurusa izin yang diajukan ke Polda u.p Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat.

Ada dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut.

1.Rekomendasi pengurus Provinsi Perbakin
2.Foto kopi surat izin impor dan Kapolri
3.SKCK
4.Surat keterangan kesehatan dari dokter Polri
5.Surat keterangan psikologi dari psikolog Polri
6.Foto kopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin.
7.Fotokopi KTP;
8.Daftar riwayat hidup; dan
9.Pas foto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Bali Polri

Tags

Terkini

Terpopuler