Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Terhadap Salah Satu Wartawan Tempo

31 Maret 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Kekerasan terhadap wartawan./ /Pixabay/ Tom und Nicki Löschner

MEDIA JABODETABEK- Dewan Pers merilis pernyataan resmi terkait insiden kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa 30 Maret 2021, Dewan Pers mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Nurhadi mengalami kekerasan ketika akan meliput resepsi pernikahan anak mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Dorong Profesionalisme Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Terkait insiden tersebut, Dewan Pers menyatakan sikapnya sebagai berikut

1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur dan Walikota Yogyakarta Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Nurhadi mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji yang akan melangsungkan resepsi pernikahan anaknya.

Kemudian sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Nurhadi pun menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Sambut Hari Film Nasional, Kemenparekraf Upayakan Kebangkitan Industri Film Nasional

Namun, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Selain itu, Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Insiden kekerasan tersebut terjadi Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.

Kini Dewan Pers sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Nurhadi.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Dewan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler