Ditjen Pajak Mengeluarkan SPT Elektronik Versi Baru

10 Maret 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
 
MEDIA JABODETABEK-Bagi warga negara yang telah memiliki penghasilan diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkannya.
 
Lapor pajak diperlukan untuk mengonfirmasi dan memonitor kewajiban perpajakan yang telah dilakukan.
 
Baca Juga: The Penthouse 2: Ketegangan Antara Uhm Ki Joon dan Kim So Yeon Saat Fitting Gaun Pengantin
 
Dengan melaporkan pajak, Anda bisa memastikan bahwa penghasilan yang Anda dapat telah dipotong pajak sesuai dengan aturan, baik besaran maupun waktu pemotongannya.
 
Baca Juga: Kampung Jepang di Jakarta Mulai dibangun: Mudah-mudahan sektor pariwisata semakin berkembang
 
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Baca Juga: Gelaran Pertandingan Man City VS Southampton Dapat Disaksikan Lewat Live Streaming, Berikut Rinciannya
 
Pada 10 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia mengumumkan di akun resmi Instagram @ditjenpajakri bahwa formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) elektronik sudah tersedia dalam bentuk PDF.
 
Baca Juga: Bansos BST Rp300 DKI Jakarta Tahap 2 dan 3 Segera Cair, Cek Nama Anda di Sini Apakah Masih Terdaftar Apa Tidak
 
Versi baru dari formulir SPT elektronik (e-form) ini memungkin penggunanya untuk submit SPT Tahunan baik dengan Windows maupun MacOS. Karena e-form yang versi sebelumnya tidak bisa dibuka di Mac.
 
Baca Juga: Peringati Hari Musik Nasional, Cholil ERK Harapkan Jaringan Internet yang Memadai untuk Konser Daring
 
Berikut perbedaan dari e-form lama dan baru sebagaimana dilansir oleh Media Jabodetabek dari akun Instagram @dirjenpajakri yang diunggah pada Rabu 10 Maret 2021.
 
Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong 244 Desa Wisata di Seluruh Indonesia Jadi Unicorn
 
E-form lama
 
1. Berformat .xfdl
2. ibuka dengan menggunakan IBM Viewer
3. Token hanya dapat dikirimkan melalui email
4. Tidak ada fitur import data, dan
5. Tidak bisa dibuka di Mac
 
Baca Juga: Tidak Hanya Zayn, 3 Musisi Dunia ini Juga Mengkritisi Proses Nominasi Grammy Awards 2021
 
Sedangkan e-form baru 
 
1. Berformat .pdf
2. Dibuka dengan Adobe PDF Reader
3. Token dapat dikirimkan melaui email ataupun SMS OTP
4. Terdapat fitur import data dari CSV untuk data-data tubular seperti data bukti potong dan lainnya, dan
5. Dapat dibuka di Mac
 
Baca Juga: Beri Kejutan di Momentum Hari Musik Nasional, Dirty Ass Rilis Album di Empat Negara
 
Cara untuk pengguna dapat mengakses e-form baru ini cukup dengan lima langkah
 
1. Login ke laman web www.pajak.go.id
2. Klik tab lapor
3. Klik logo e-form PDF (versi baru)
4. Klik tab buat SPT
5. Lalu ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada
 
Baca Juga: Sempat Tolak Undangan Wawancara Siaran Podcast, Aldi Taher Kini Minta Ia Jadi Narasumber Dedy Cobuzier
Batas akhir pelaporan SPT Tahun Pajak 2020 yaitu pada 31 Maret 2021.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler