MEDIA JABODETABEK- Bantual Langsung Tunai (BLT), saat ini menjadi harapan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Tapi sayangnya tidak semua masyarakat yang berharap pada BLT bisa mendapatkannya, tak terkecuali BLT untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dinilai sangat membantu untuk memutar roda ekonomi dikalangan masyarakat kecil.
Tahun 2020 lalu, BLT UMKM telah dicairkan kepada7,8 juta para pelaku UKM dengan total anggaran sebesar Rp18,7 triliun.
Namun di antara 7,8 juta tersebut masih ada sebagaian yang tak bisa cair walau sebenarnya sudah mendaftarakan diri hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kenapa BLT BPJS Tidak Cair ? Ini Alasan Pemerintah
Karena hal tersebut program pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan kembali dilanjutkan pada tahun 2021. Seperti diberitakan Fix Banjarmasin dalam artikel “Ada 5 Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Cair, Cari Tahu di Sini”
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, terkait hal itu.
BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan oleh pemerintah kepada para penerima manfaat UMKM.
Laman eform.bri.co.id merupakan salah satu sistem layanan yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar masyarakat bisa mengaksesnya secara realtime.
Pelaku usaha disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mendatangi bank BRI melalui laman eform.bri.co.id untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika KTP tidak terdaftar padahal sudah melakukan mendaftar, artinya ada beberapa penyebab yang membuat tidak lolos.
Baca Juga: Sedih, Menteri Keuangan Tak Sebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
Adapun kemungkinan penyebab tidak lolos antara lain:
- Tidak Memenuhi Syarat atau Kriteria yang Ditentukan
Berikut adalah persyaratan yang telah ditetapkan:
Warga Negara IndonesiaMemiliki NIK dan KTP
Memiliki Usaha Mikro
Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
Tidak memiliki kredit di bank.
Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha
- Salah mendaftar
Dalam pendaftaran, pemerintah telah menetapkan lembaga pengusul antara lain:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Jadi bisa dipastikan jika mendaftar selain menggunakan empat lembaga di atas, anda tidak akan lolos.
Baca Juga: Apa Kabar BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021
- Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah yang Lain
Apabila anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lain seperti Bansos Beras, BST, BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja, kemungkinan hal tersebut berpengaruh saat anda mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan hal ini bisa menjadi alasan kenapa berkas anda ditolak.
- NIK dan Nama di KTP Tidak Sesuai
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di KTP tidak sesuai dengan berkas yang pada saat itu didaftarkan dapat membuat berkas tidak lolos verifikasi.
- Kuota Sudah Terpenuhi
Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 1 telah menyerap lebih dari 9 juta pelaku UMKM. Sementara itu pendaftaran di tahap 2 telah ditutup sejak 25 November 2020 lalu.
Pemerintah telah memberi kuota bagi pendaftar BLT UMKM sebanyak 12 juta.
Perlu diketahui jika pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bisa segera mendatangi bank BRI untuk memastikan jadwal pencairan.