Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, PPKM Diperpanjang

22 Januari 2021, 10:44 WIB
Patroli Skala Besar Tim Satgas Covid-19 di Masa PPKM wilayah Puncak Bogor /Foto : Humas Polres Bogor/

MEDIA JABODETABEK - Kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah setiap harinya, Pemerintah mengambil keputusan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

seperti kemarin kamis 21 januari 2021, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.703 orang dalam waktu 24 jam teraakhir.

Sehingga total di Indonesia yang terkonfirmasi Covid-19 per Kamis 21 Januari 2021 mencapai 951.651 orang.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Olimpiade Tokyo 2021 Dikabarkan Batal

Perpanjangan PPKM berlangsung selama 2 minggu kedepan, dengan begitu pemberlakuan PPKM berlaku sampai 8 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM karena tingkat kasus Covid-19 di beberapa wilayah atau dearh masih cukup tinggi, sehingga pemerintah harus mengambil sikap.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, bahwa selama 10 hari PPKM kasus Covid-19 masih belum dapat dikendalikan.

Baca Juga: Saat Akan Bepergian , Baca Doa Bismillahi Tawakaltu, Maka Allah Akan Berikan Cukupkan

seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul : PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut 9 Daftar Kegiatan yang Mengalami Pembatasan.

Dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Januari 2021 siang WIB, Airlangga Hartarto meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya guna mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM.

Evaluasi tersebut dilaporkan bakal digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan PPKM periode kedua pekan berikutnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Banten, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelaksanaan PPKM tersebut bakal diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.

Disampaikan bahwa dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.

“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip Media Jabodetabek.com dari Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 Secara Resmi Ditutup

Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.” katanya menambahkan.

Berdasarkan evaluasi PPKM yang telah dilakukan, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga Senin 8 Februari 2021, dan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yakni jam operasional Mal sampai pukul 20.00.

Adapun pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1 Perkantoran bekerja dari rumah (WFH) 75 persen.

2 Belajar dan mengajar secara daring.

3 Sektor Esensial beroperasi 100 persen.

Baca Juga: 2 Pemain Bulu Tangkis Tunggal Putra Indonesia Gagal di Kejuaran Toyota Thailand Open 2021

4 Pusat Belanja atau Mal beroperasi sampai pukul 20.00.

5 Restoran makan di tempat 25 persen, dibawa pulang diijinkan.

6 Kegiatan Konstruksi 100 persen beroperasi.

7 Kegiatan Ibadah 50 persen.

Baca Juga: Luar Biasa, Pelajar Asal Pontianak Raih Medali Emas di Olimpiade Bahasa Inggris

8 Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara.

9 Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.

Lebih lanjut, semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.***(Irwan Suherman/Pikiran_rakyat.com)

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler