Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Baca Syaratnya

20 Januari 2021, 18:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /instagram/@kemnaker

MEDIA JABODETABEK-Kehilangan pekerjaan bagi seorang karyawan mungkin sama dengan kehilangan separuh nyawanya.

Karena pekerjaan yang dijalani merupakan sumber pendapatan unutk membiayai kehidupan sehari-hari

Apalagi jika yang terkena PHK adalah tulang punggung bagi keluarga, bisa dibayangkan kesulitan yang akan dialami saat ia tak lagi memiliki pendapatan yang tetap

Sementara mendapatkan pekerjaan yang lain bukanlah hal yang mudah, terlebih saat pandemi seperti saat ini di saat banyak perusahaan justru mengurangi karyawannya.

Baca Juga: Republik Ceko Konfirmasi Kemunculan Varian Baru Covid-19

Namun saat ini para pekerja bisa sedikit bernapas lega karena pemerintah akan segera meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

Hal ini dsiampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti di beritakan Jakpus News dalam artikel “Karyawan Kena PHK Mau Dapat JKP Harus Ada Syarat Ini”

Menurut Ida ada sejumlah syarat bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satunya, karyawan tersebut harus terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ketentuan minimalnya masa kepesertaan 24 bulan, masa iur 12 bulan, membayar iuran berturut-turut enam bulan," ucap Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, dikutip Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Tetap Kokoh Berdiri Meski Diterjang Longsor 2 Kali, Masjid An-Nur Jadi Penyelamat Warga Cimanggung

Pemerintah memang masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait JKP. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan RPP tersebut selesai pekan ini.

Nantinya, manfaat dari JKP akan diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, Ida menetapkan beberapa kriteria PHK yang dimaksud.

Beberapa kriteria tersebut, antara lain karyawan terkena PHK karena perusahaan melakukan penggabungan atau perampingan atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan.

Lalu, perusahaan melakukan PHK lantaran membukukan kerugian, pailit, dan pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.

Manfaat JKP ini nantinya juga dikecualikan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.

"Untuk manfaatnya cash benefit dan pelatihan serta akses mencari kerja," katanya.

Ida menyatakan manfaat JKP akan diberikan paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau upah rata-rata nasional.

Sementara, sumber iuran program JKP ini berasal dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

Lebih lanjut, Ida menyebut program JKP di Indonesia akan mirip dengan Malaysia.

Kemiripan terutama akan dilakukan dalam bentuk manfaat hingga durasi pemberian manfaat program.

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Jakpus News

Tags

Terkini

Terpopuler