Prostitusi Online Berkedok Spa Berhasil Dibongkar Polrestabes Bandung

18 Januari 2021, 18:15 WIB
KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menanyai dua mucikari R (24) dan D (43) terkait spa berkedok prostitusi di kawasan Ciumbuleuit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud/

MEDIA JABODETABEK - Prostitusi online berkedok Spa berhasil dibongkar olej jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Pada saat penggrebekan spa yang berada di kawasan Ciumbuleuit, Polrestabes Bandung mengamankan 6 orang terapis dan 2 orang sebagai mucikari.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang.

Baca Juga: Buat Pecinta Game Online, Jangan Lewatkan Turnamen M2 World Championship, Berikut Jadwalnya

Dikatakan oleh Adanan, terungkapnya prostistusi terusebut berkat adanya laporan dari masyarakat dalam sebuah group di media sosial.

dalam group tersebut dikatakan adanya sebuah prostitusi yang berkedok spa yang berada di salah satu hotel di Ciumbuleuit.

"Jadi dua orang mucikari ini memanfaatkan mereka para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi ini. Mereka bahkan memberikan bayaran yang murah bagi para terapis tersebut," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021, dikutip Media Jabodetabek dari Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: 6 Cara Agar Love Life Pasutri Menjadi Sehat

Adanan menjelaskan, sebelumnya di hotel tersebut memang sudah ada spanya akan tetapi tidak ada layanan plus-plus.

Para mucikari tersebut memanfaatkan hotel yang saat memang sedang sepi pengunjung

"Bahkan‎ dua orang mucikari ini karena memperlakukan para terapis dengan tidak berprikemanusiaan maka diterapkan pasal khusus. Pasal khusus ini adalah pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tentunya hukumannya cukup berat," ujarnya.

Baca Juga: Tips Hindari Kesalahan Gunakan Parfum

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam ertikel berjudul : Prostitusi di Kota Bandung Tercium Polrestabes, Tarif hingga Pengakuan Muncikari Soal Kedok Terkuak

Dari hasil penggrebekan yang dilangsungkan pada Minggu 17 Januari 2021 pihak Kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut‎, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp1 juta lebih.

Para mucikari dijerat dengan pasal TPPO yang acaman hukumannya paling sedikit 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.Dan denda maksimal Rp500 jutta dan paling sedikit 120 juta.

Baca Juga: Selamat ! Bulu Tangkis Ganda Putri Indonesia Juara Yonex Thailand Open 2021

Diakui oleh salah satu tersangka R (24) keuntungan yang didapat dari spa plus-plus tersebut memang cukup besar.besar.

"Jadi kalau spa saja bayarannya Rp250 ribu dan ‎kami dapat Rp200 ribu sementara terapisnya Rp50 ribu. Namun kalau plus bayarannya Rp650 ribu, Rp300 ribu untuk kami, Rp 350 ribu untuk terapisnya," ucapnya didampingi tersangka lainnya yaitu D (43).

Menurut R kegiatan pelayanan spa plus-plus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan pandemi Covid-19 lalu. Hal ini dikarenakan banyaknya mereka para terapis yang kehilangan pelanggannya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tanggapi Ramalan Mbak You, Muannas Beberkan Pasal yang Dilanggar

"Jadi sudah total sekitar 6 bulan, kami pun hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja," katanya.(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler