Benarkah Arisan Hukumnya Haram Menurut Ajaran Islam? Simak Penjelasan dari Mamah Dedeh!

- 11 Juli 2022, 17:14 WIB
Potret penceramah Mama Dedeh yang memberikan resep agar shalat khusyuk.
Potret penceramah Mama Dedeh yang memberikan resep agar shalat khusyuk. /Instagram @mamahdedeh24


MEDIA JABODETABEK - Salah satu bagian dari kegiatan yang sering dijumpai di tengah masyarakat Indonesia ialah kegiatan arisan.

Seperti yang diketahui, arisan biasanya dijalankan dalam sistem giliran.

Arisan dapat berupa uang atau barang yang disetorkan setiap waktu yang disepakati dan dikocok untuk memperoleh hasilnya.

Lalu, apakah arisan hukumnya haram?

Sebagaimana yang dilansir Mediajabodetabek.com dalam unggahan video ceramah Mamah dan Aa Beraksi di kanal Youtube Indosiar, pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: 1 Muharram 1444 Hijriyah Kapan Dilaksanakan? Ada Keutamaan Apa di Bulan Ini? Berikut Informasinya

Menurut Mamah Dedeh dalam isi ceramhanya, jika ditanya apakah arisan itu haram?, ada dua pandangan ulama yang menjelaskan mengenai kegiatan arisan melalui syari'at Islam.

"Ulama pertama mengatakan bahwa arisan itu diharamkan, kenapa diharamkan?, karena mereka berpendapat bahwa arisan itu menghutangkan dan dihutangi uangnya, jika yang memperoleh arisan bagian pertama, maka ia kebagian yang dihutangi, namun bagi yang memperoleh arisan terakhir berarti ia yang menghutangkan, dan ini yang dilarang ulama pertama," ucap Mama Dedeh.

Sebab Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk menghindari utang, sebab utang membuat perasaan gelisah di malam hari dan terhina di siang hari.

Diperbolehkan seseorang berhutang, apabila dalam kebutuhan terdesak, sehingga mengharuskan ia untuk mencari pinjaman uang sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: YouTube Indosiar Visual Mandiri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah