Rasulullah SAW mengerjakan sholat pada beberapa malam di ruangan yang sama sehingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau.
Lalu, ada satu malam Rasulullah tidak ditemukan oleh mereka dan mereka mengira Rasulullah sudah tertidur.
Nah, pada saat itu, Rasulullah bersabda:
"Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari no 7290)
Dari hadist HR. Bukhari no 7290 tersebut membuat umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih di rumah, baik itu sendiri atau berjamaah.
Namun, apabila dikerjakan di rumah dengan berjamaah, umat Islam perlu mengetahui niat imam dan makmum sholat, seperti berikut ini:
• Niat sholat Tarawih untuk imam
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Artikel Rekomendasi