Apa Hukumnya Pacaran Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya Dari Ustadz Mahbub Maafi

- 4 April 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi jadwal imsakiyah dan buka puasa Ramadhan 1443 H.
Ilustrasi jadwal imsakiyah dan buka puasa Ramadhan 1443 H. /Pixabay / chiplanay.

Baca Juga: Jadwal dan Jam Buka Puasa Hari Ini di Semarang dan Sekitarnya Senin, 4 April 2022 atau 2 Ramadhan 1443 H

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan," (HR Ahmad).

Pada hadist diatas dijelaskan bahwa seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak diperbolehkan untuk berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya.

Lalu apakah berpacaran disaat puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Apabila bergandengan tangan dan memandang lawan jenis tidak membatalkan puasa. Tetapi, bisa jadi puasanya tidak diterima disisi Allah karena telah melakukan larangannya. 

Baca Juga: 5 Tempat Ngabuburit pada Bulan Ramadhan Gratis di Jakarta Pusat, Bisa Sekalian Berburu Takjil

Dan apabila memandang lawan jenis namun mengundang syahwat sampai mengeluarkan air mani akan membatalkan puasa.

Karena mengeluarkan air mani termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. 

Itulah penjelasan lengkap mengenai hukum berpuasa di saat puasa di bulan Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini