Jangan Nikahi 5 Tipe Wanita Ini Kata Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily, Salah Satunya Hindari yang 'Syaddaqah'

- 23 Januari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily mengatakan sebaiknya jangan menikahi lima tipe wanita ini.
Ilustrasi. Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily mengatakan sebaiknya jangan menikahi lima tipe wanita ini. /Pixabay/Veton Ethemi

MEDIA JABODETABEK - Menikah adalah sebuah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Selain merupakan bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan, pernikahan dalam Islam merupakan hal yang sakral dan menjadi salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Pernikahan memiliki hukum yang harus ditaati. Hukum pernikahan dilaksanakan berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin.

Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam 5 jenis, berikut ulasannya.

Baca Juga: Cara Mencari Sumber Berita Aktual, Bisa Dipraktikkan saat Kesulitan Membuat Berita

1. Wajib

Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir terjadi zina.

Kondisi seperti ini menjadi wajib untuk segera melangsungkan pernikahan.

2. Sunnah

Menurut pendapat para ulama, sunnah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya.

Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina sehingga meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.

Baca Juga: 3 Amalan Ringan ketika Menghadapi Masalah dalam Hidup Menurut Syekh Ali Jaber, Berdoalah dengan Yakin

3. Mubah

Jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan, akan tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina.

Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.

4. Makruh

Apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina.

Akan tetapi belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.

Baca Juga: Park Shin Hye Terus Menangis, Romantisnya Choi Tae Joon Usap Air Mata Sang Istri Buat Penggemar Iri

5. Haram

Ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan.

Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.

Bagi seorang muslim khususnya kaum laki-laki, memilih seorang istri adalah hal yang harus diperhatikan karena kelak akan menjadi seorang Ibu bagi keturunanya nanti. Tidak hanya sekedar cantik, namun harus baik juga akhlaknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan seorang laki-laki untuk memilih perempuan yang baik agamanya. Beliau bersabda.

Baca Juga: Viral Video Babe Haikal Hassan Diusir dan Diteriaki Masyarakat di Malang, Ternyata Ini Penyebabnya

“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta, dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1446, dari Abu Hurairah.)

Dilansir dari kanal YouTube ShahihFiqih, Syaikh Prof. DR. Sulaiman Ar-Ruhaily mengatakan bagi kaum laki-laki sebaiknya tidak menikahi tipe wanita An-naanah (dengan huruf hamzah), Hannaanah, Haddaqah, Barraqah, Syaddaqah.

An-naanah yakni perempuan yang banyak merengek dan mengeluh, tidak pernah menerima keadaan apapun, tidak pernah suka dengan apapun. Hatinya tidak pernah damai dengan keberadaan suaminya.

Hannaanah yakni wanita yang membanding-bandingkan suaminya dengan suami orang lain.

Baca Juga: Waspada Banjir dan Tanah Longsor, Hujan Lebat Diperkirakan Melanda Sejumlah Provinsi Hari Ini 23 Januari 2022

Maksudnya adalah ia membanggakan dirinya atas suaminya, setiap kali dia memandang suaminya selalu mengatakan "Alangkah malangnya nasibku".

Haddaqah menurut para ulama yakni wanita yang matanya selalu tertuju pada segala sesuatu dan ingin sekali memilikinya. Jika pergi ke pasar, semua barang ingin ia beli.

Barraqah menurut para ulama yakni wanita yang selalu sibuk sendiri, tidak mengurus suami dan rumahnya, tidak ada hal penting kecuali dirinya sendiri.

Baca Juga: 3 Referensi Puisi Bali Anyar: Jagat Bali, Patut Iraga Lestariang

Sibuk dengan diri sendiri, penampilan, dan semua urusan pribadinya, serta tidak peduli pada suaminya. Saat ini, kita bisa menyebutnya sebagai wanita ananiyah atau egois.

Syaddaqah yakni wanita lebar mulut atau wanita yang banyak bicaranya dan sedikit diamnya.

Nikah atau pernikahan dalam Islam merupakan sesuatu yang tidak boleh disepelekan, karena nikah adalah janji untuk menjalin sebuah hubungan dengan pasangan seumur hidup sampai maut memisahkan.***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini