4.Muntah yang disengaja
Jika sedang berpuasa baik puasa wajib atau sunnah lalu muntah karena disengaja, maka puasa Anda batal.
Namun jika muntah secara tiba-tiba, puasa Anda tidak batal.
Di dalam hadis Riwayat Al Tirmidzi nomor 653 dan Ibn Majah nomor 1666, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya :
"Sesiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan sesiapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya,"
Baca Juga: Diam-diam Kekayaannya Lampaui Syahrini, Tukul Ngaku Sehari-hari Cuma Makan Kangkung dan Telur
5. Haid atau Nifas
Bagi wanita yang mengalami haid saat puasa maka dapat membatalkan puasa.
Bagi seorang perempuan yang tidak puasa karena haid, maka wajib menggantinya sesuai dengan hari yang ditinggalkan saat haid, begitu juga bagi wanita yang nifas.
Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)
Artikel Rekomendasi