Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa Lengkap Dengan Dalil dan Penjelasannya

14 April 2021, 13:07 WIB
Tidak Hanya Wajib, Puasa Juga Sangat Bermanfaat Bagi Kesehatan / mentatdgt /Pexels


MEDIA JABODETABEK - Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat muslim untuk dilaksanakan.

Kewajiban menjalankan ibadah puasa tertulis di dalam Al Quran surat Al Baqrah ayat 183 yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaiman diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa,"

Puasa sendiri memiliki makna menahan diri dari segala hal dan perkara yang bisa membatalkan mulai dari terbit fajar hingga waktu magrib.

Baca Juga: Valentino Simanjuntak Akan Proses Hukum Akun Twitter SiaranBolaLive

Jika pausa Anda ingin lancara dan mendapatkan ridha Allah Subhanahu Wata'alam hindari hal-hal berikut ini yang dapat membatalkan puasa.

1.Makan dan Minum
Memasukan sesuatu makan atau minum ke dalam mulut pada siang hari dengan sengaja maka dapat membatalkan puasa.

Makan serta minum hanya boleh dilaksanakan sebelum terbit fajat atau subuh dan setelah terbenamnya matahari atau diwaktu magrib.

Baca Juga: Diundang Kesekian Kalinya ke Tonight Show, Gofar Hilman Ceritakan Pernah Gituan sama Beberapa Cewek

Adapun dalilnya yang menyatakan tentang hal tersebut terdapat did alam surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam"

Akan tetapi jika makan atau minum karena lupa puasanya tidak batal.

Dasar dari penyataan tesebut hadis Nabi yang artinya: "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952)

Baca Juga: Liverpool Bisa Saja Tekuk Real Madrid di Anfield, Berikut Alasannya

2.Behubungan badan di siang hari atau saat puasa
Suami atau istri yang melakukan hubungan intim saat puasa setelah terbit fajar maka puasanya batal, jika hal tersebut dilakukan maka keduanya wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.


Di luar harus membayar puasa di luar puasa Ramadhan, keduanya juga harus membayar yang namanya kafart yang bisa dipiliha salah satu dari tiga pilihan yang ditentukan, yakni:

Memerdekan budak, jika tidak mampu harus puasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu bisa mmeberi makan orang miskin sebanyak 60 orang.

Baca Juga: 10 Amalah Sunnah Selama Bulan Ramadhan Beserta Ketentuannya

3.Keluarnya air mani karena disengaja
Meski hanya bersentuhan kulit tidak berhubungan badan dengan lawan jenis dan mengeluarkan mani, maka puasanya batal.

Akan tetapi jika bermimpi dan mengeluarkan air mani puasanya tidak batal, karena mimpi dikategorikan tidak disengaja.

4.Muntah yang disengaja
Jika sedang berpuasa baik puasa wajib atau sunnah lalu muntah karena disengaja, maka puasa Anda batal.

Baca Juga: Netizen Indonesia Kelewat Bar-bar, Spam Komentar Ancaman di Postingan Nikahan Orang Thailand, Ini Pemicunya!

Namun jika muntah secara tiba-tiba, puasa Anda tidak batal.

Di dalam hadis Riwayat Al Tirmidzi nomor 653 dan Ibn Majah nomor 1666, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya :

"Sesiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan sesiapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya,"

Baca Juga: Diam-diam Kekayaannya Lampaui Syahrini, Tukul Ngaku Sehari-hari Cuma Makan Kangkung dan Telur

5. Haid atau Nifas
Bagi wanita yang mengalami haid saat puasa maka dapat membatalkan puasa.

Bagi seorang perempuan yang tidak puasa karena haid, maka wajib menggantinya sesuai dengan hari yang ditinggalkan saat haid, begitu juga bagi wanita yang nifas.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)

Baca Juga: Risih Suaminya Kerap Buat Sensasi, Istri Aldy Taher Ngaku 'Terjebak' Usai Nikah: Udah Terlanjur, Mau Gimana

6.Gila
Jika seseorang yang sedang mengerjakan puasa baik sunnah maupun wajib dan tiba-tiba gila, maka puasanya batal.

Karena puasa hukumnya wajib bagi pria dan wanita yang sudah akil baligh, sehat jasmanai dan rohani.

Baca Juga: Sedih, Sergio Ramos 'Dipaksa' Menjauh dari Teman-temannya di Real Madrid

7.Murtad
Apabila seorang muslim murtad atau keluar dari agama islam ketika menjalani puasa, maka secara otomatis puasanya batal.

Murtad bagi muslim tidak mempercayai Allah Subhanahu Wata'ala sebagai Tuhannya serta mengikari syariat Islam.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler