Karena memang skema ini tidak diberlakukan pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis diluar tanggal libur nasional, karena pada tanggal libur nasional tetap diberlakukan.
Adapun skema ini tertuang dalam aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 84 tahun 2021.
Baca Juga: HUT PIA Ardhya Garini Tanggal Berapa? Berikut Tema dan Twibbon HUT PIA Ardhya Garini 2022
Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat dan dua, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap kawasan Puncak Bogor, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Artikel Rekomendasi