Untuk biaya perpanjangan SIM di atas sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apabila ingin segera perpanjangan SIM A atau C perlu mengetahui syaratnya sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Tanggal 25 November 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peringatan Apa? Berikut Informasinya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mematuhi Pasal 281 maka dari itu seharusnya kita mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
1. Melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM yang nantinya Petugas akan memberikan formulir untuk diisi
Artikel Rekomendasi