• Kamis: Pos Lantas Bambu Kuning Jl. Kampung Sawah, Bojonggede dan Sektor Melati GDC Jl. Boulevard Grand, Depok City.
• Jumat: Podomoro Golf Jl. Raya Bojong Nangka, Cimanggis dan Cimanggis Squer Jl. Raya Bogor Cimanggis, Depok.
• Sabtu: Margo City, Jl. Margonda Raya No. 358, Depok dan Pos Lantas Bambu Kuning Jl. Kampung Sawah, Bojonggede.
Baca Juga: 7 Twibbon Muktamar Muhammadiyah 2022 Terbaru yang Memiliki Desain Simple dan Elegan!
Sementara itu, untuk hari Minggu atau tanggal merah libur.
Biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar lengkap dengan aslinya.
- SIM asli dan apabila hilang maka boleh diwakili dengan Surat Keterangan Hilang dari Polisi.
Artikel Rekomendasi