Syarat perpanjangan SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling adalah sebagai beriku:
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel Rekomendasi