Jadwal SIM Keliling di Depok Bulan September 2022, Lengkap dengan Lokasi dan Dokumen Persyaratannya

- 1 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi/ jadwal sim keliling depok.
Ilustrasi/ jadwal sim keliling depok. /Twitter @TMCPoldaMetro

Baca Juga: 9 Twibbon HUT Polwan 2022 Terbaru dan Kekinian: Ide Kreatif untuk Rayakan Hari Ulang Tahun Polisi Wanita Ke 74

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

•Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)

•SIM lama (asli)

•Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)

Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: Twibbon Hari Solidaritas Hijab Internasional: Download dan Pasang Bingkai Foto Terbaikmu Menggunakan Hijab

•Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000

•Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x