Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
•Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
•SIM lama (asli)
•Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:
•Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000
•Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
Artikel Rekomendasi