MEDIA JABODETABEK – Tebet Eco Park Resmi menjadi Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi (KRE) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya penetapan Kawasan Rendah Emisi, area Tebet Eco Park akan diberlakukan larangan melintas bagi kendaraan bermotor di waktu-waktu tertentu.
Kapan Tebet Eco Park diberlakukan sebagai Kawasan Rendah Emisi?
Kawasan Rendah Emisi di Tebet Eco Park berlaku setiap hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional mulai Pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kendaraan bermotor pribadi yang bukan merupakan warga setempat dilarang untuk melintasi Kawasan Rendah Emisi Tebet Eco Park.
Lalu, bagaimana cara untuk mengunjungi Tebet Eco Park menggunakan kendaraan pribadi?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa kantong parkir di sekitar Tebet Eco Park sebagai lahan parkir untuk pengunjung.
Baca Juga: Driver Ojol Viral yang Diduga Melakukan Pelecehan Kepada Wanita Kecelakaan Klarifikasi Perbuatannya
Artikel Rekomendasi